Rabu, 20 Desember 2017

Kepemimpinan

KELOMPOK: ALI BIN ABI THALIB
HARIS SUHUD


Assalamu'alaikum wr.wb. Video ini berisi tentang bagaimana kita menjadi pemimpin dan dipimpin untuk mencapai tujuan bersama.





Semoga Bermanfaat

Kamis, 23 November 2017

Manajemen perusahaan berbasis muqoshid syariah dan Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia


Haris Suhud

ISI


1.Manajemen perusahaan konvensional berbeda dengan perusahaan syari'ah,perbedaan ini terletak pada tujuan suatu peruahaan. tujuan perusahaan syari'ah adalah yang berbasis muqoshid syari,ah. Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T.,M.Si. Maqoshid syariah adalah tujuan dari diturunkannya syariah oleh Allah SWT kepada manusia. Manusia dapat menjadi mulia dan hidup, jika menjaga agamanya, jiwa raganya, akalnya, keturunannya dan hartanya. untuk mencapai perusahaan yang syari'ah harus berbasis pada muqoshid syari'ah agar sesuai dengan ajaran - ajaran yang diberikan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW kepada kita.

Sumber;HADI, Kuncoro. Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2013, 2.1: 39-46.


2.Dalam mengimplementasikan manajemen peusahaan yang berbasis maqoshid syari'ah harus memiliki tujuan yang sesuai dasar hukum islam. Menurut Dr.kuncoro Hadi,S.T.,M.Si..2.5 Maqoshid syariah
Maqosid syariah atau tujuan syariah memiliki kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam mencakup lima hal, yaitu (Jauhar, 2009):
1) Menjaga agama (Hifdz ad-Din); sebagai alasan diwajibkannya berdakwah, bermuamalah secara Islami, dan berjihad jika ada yang berusaha merusak agama ini.
2) Menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs); sebagai alasan diwajibkannya pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup (sandang, pangan dan papan) dan pelaksanaan qishash untuk menjaga kemuliaan jiwa manusia.
3) Menjaga akal (Hifdz Al-‘Aql); sebagai alasan diwajibkannya menuntut ilmu sepanjang hayat, diharamkannya mengkonsumsi benda yang memabukan dan narkoba.
4) Menjaga keturunan (Hifdz An-Nasl); sebagai alasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, dan d, bniharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
5) Menjaga harta (Hifdz Al-Mal); sebagai alasan diwajibkannya pengelola dan megembangkan harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan yang kita miliki membuat kita mampu menjaga empat tujuan yang ada diatasnya. Serta diharamkannya pencurian, suap, bertransaksi riba dan memakan harta orang lain secara bhatil.
Allah SWT menetapkan hukum untuk manusia dengan tujuan untuk memperoleh kemaslahatan manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat. oleh karena itu untuk mencapai kemaslahatan manusia harus menerapkan hukum yang telah Allah berikan kepada manusia.

Sumber;HADI, Kuncoro. Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 2012, 1.3: 140-150.


3.Di era globalisasi saat ini teknologi semakin berkembang pesat , banyak manusia yang memanfaatkan teknologi untuk berbagai kepentingan. tidak terkecuali dengan masyarakat islam yang menerapkan teknologi (sistem) berbasis islam pada bank syari'ah di indonesia. banyak sekali sistem yang digunakan perbankan syari'ah di indonesia tidak sesuai dengan syari'ah Islam. Menurut  Dr. Kuncoro Hadi, S.T.,M.Si. Teknologi (sistem) yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi (sistem) berbasis Islam, yang diantaranya :
a. Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.

Sumber; SYAFEI, Ade Wirman; WIDUHUNG, Sisca Debyola; HADI, Kuncoro. Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2013, 2.1: 1-11.